Asuransi Perjalanan Multi Trip adalah asuransi perjalanan yang melindungi Anda dalam setiap perjalanan ke luar kota mau pun ke luar negeri sepanjang tahun.
Asuransi perjalanan multi trip biasa juga dikenal dengan
asuransi perjalanan tahunan. Asuransi Perjalanan AIG menawarkan Travel Guard Annual yang memberi perlindungan untuk setiap perjalanan Anda sepanjang tahun.
TRAVEL GUARD ANNUAL
PERLINDUNGAN MAKSIMUM TANPA KEKHAWATIRAN
Apakah Anda melakukan perjalanan untuk bisnis maupun liburan,
Asuransi Perjalanan Multi Trip
AIG Travel Guard Annual memberikan perlindungan menyeluruh untuk Anda
dan keluarga Anda. Dengan begitu banyak kemudahan dan perlindungan yang
kami berikan, Anda tak perlu lagi khawatir saat bepergian, karena Anda
telah terlindungi.
Miliki Asuransi Perjalanan AIG
Hubungi Kami di 0852 1878 2011
PROSES ADMINISTRASI YANG SEDERHANA
Asuransi Perjalanan Multi Trip
AIG Travel Guard Annual menawarkan Anda kemudahan dalam pembayaran
premi cukup sekali dalam setahun. Tak perlu buang waktu untuk membuat
pernyataan perjalanan setiap bulan atau triwulan.
POLIS KELUARGA
Asuransi perjalanan tahunan juga menyediakan polis keluarga, yang melindungi Anda bersama istri/suami yang sah dan semua anak yang
ikut serta, dari bayi baru lahir usia 14 hari hingga 17 tahun. Manfaat
bagi setiap anggota keluarga, termasuk anak-anak, adalah 100% dari
manfaat plan yang dipilih. Nilai pertanggungan total per keluarga tidak
melebihi 250% dari manfaat yang tercantum di daftar Manfaat Polis.
Benefits Travel Guard Annual
Travel Guard Annual melindungi perjalanan Anda sepanjang tahun. Pilihlah
Region sesuai dengan negara tujuan Anda. Bila Anda hanya akan
mengunjungi Asia dan Timur Tengah, maka pilihlah Region 3. Bila dalam
setahun ke depan, Anda berencana mengunjungi Australia, Selandia Baru, Eropa termasuk Asia dan Timur Tengah maka pilih Region 2. Dan pilih Region 1 untuk perjalanan ke seluruh dunia.
Premi Tahunan
Premi belum termasuk biaya polis & materai Rp. 25.000
Pembayaran premi
asuransi perjalanan online
bisa ditransfer langsung ke rekening PT AIG Insurance Indonesia di BCA
acc no: 458-3009852.
Hal-hal yang harus diketahui :
Hal-hal yang harus diketahui :
1. Polis Duo mencakup perlindungan asuransi perjalanan untuk 2 orang yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal yang sama. Kedua orang tersebut tidak perlu memiliki hubungan keluarga.
2. Polis Family mencakup perlindungan asuransi perjalanan untuk 2 orang dewasa saat melakukan perjalanan dengan jumlah anak tidak terbatas yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal yang sama. Kedua orang dewasa tersebut harus dalam hubungan pernikahan dan anak yang bepergian bersama harus memiliki hubungan keluarga. Batas maksimum pertanggungan adalah 250% dari plan yang dipilih.
3. Batasan usia perlindungan asuransi perjalanan dalam polis ini mulai dari 14 hari hingga usia 84 tahun.
Dewasa : 18 - 84 tahun
Anak : 14 hari - 17 tahun
Bila tertanggung berusia 75 tahun keatas manfaat bagian A dan B akan dibatasi hingga 50%, sedangkan semua manfaat lain akan tetap 100%.
4. Periode pertanggungan maksimum untuk setiap perjalanan adalah 183 hari.
5. Perjalanan Domestik merupakan perjalanan darat, laut dan udara dengan jarak lebih dari 100 km dari kediaman Anda.
6. Perlindungan akan diberikan untuk perjalanan yang dimulai di Indonesia dan kembali ke Indonesia.
7. Polis akan diperpanjang secara otomatis tanpa tambahan biaya dalam hal sebagai berikut :
- Pemogokan yang tidak terduga, cuaca buruk, atau kerusakan mekanis dari alat transportasi yang dijamin yang menyebabkan Anda harus memperpanjang perjalanan Anda selama maksimal 10 hari berturut-turut.
- Anda dirawat di rumah sakit atau dikarantina dengan alasan yang dijamin dalam polis selama maksimal 30 hari berturut-turut.
8. Pengecualian umum :
- Setiap sakit, penyakit atau kondisi lain, termasuk gejala daripadanya yang sudah diderita sebelumnya dan kondisi bawaan lahir.
- Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
- Perang yang dideklarasikan atau tidak
- Kegiatan kedirgantaraan.
- Berpartisipasi dalam olah raga ekstrim.
- Bepergian bertentangan dengan saran dari seorang praktisi medis.
- Kondisi kehamilan dan setelah melahirkan.
- Setiap kerugian, cedera dan kerusakan yang diderita langsung maupun tidak langsung oleh kegiatan terorisme.
9. Perlindungan yang diberikan tidak menjamin perjalanan ke negara-negara tertentu.*
10. Perlindungan hanya diberikan bagi WNI dan WNA yang memiliki KITAS/KIMS.
Sumber :
https://asuransiperjalananmultitrip.blogspot.com/